Pada tahun 2015 ini Kementerian Pertanian dalam hal ini OKPO (Otoritas Kompeten Pangan Organik) menerbitkan pedoman Keberterimaan Sertifikat Organik Asal Pemasukan. Hal ini sejalan dengan Permentan No. 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik bahwa setiap produk organik yang akan masuk ke wilayah Indonesia harus dilakukan verifikasi. SDS sebagai lembaga sertifikasi organik dengan ruang lingkup Tanaman Segar dan Produk Tanaman serta Produk Olahan Tanaman merupakan lembaga yang diberi mandat oleh regulasi untuk melakukan verifikasi dan sertifikasi produk organik asal pemasukan (impor).