SNI 6729-2016 SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Standar ini adalah standar pertanian organik Indonesia yang menetapkan persyaratan sistem produksipertanian organik di lahan pertanian, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran,sarana produksi, bahan tambahan dan bahan pembantu pengolahan yang diperbolehkan. Untuk keperluan pelabelan, penggunaan peristilahan yang menunjukkan bahwa cara produksi pertanian organik telah digunakan, hanya terbatas pada produk yang dihasilkan oleh operator yang mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi.
- Prosedur Inspeksi dan Sertifikasi Organik
- Surveilance (Pengawasan Berkala)
- Pembekuan, Pencabutan, Pengurangan dan Penyalahgunaan Tanda Sertifikasi
- Biaya Inspeksi dan Sertifikasi Organik
- Penanganan keluhan dan banding
- Operator
- Sertifikasi Ulang
- Persyaratan Bagi Calon Pemegang Sertifikat (Operator) SNI Organik