Our Policy

Kebijakan Perlindungan Data

Kebijakan Perlindungan Data

SDS mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua data dan informasi dari klien yang telah diketahui sehubungan dengan audit yang dilakukan dan layanan sertifikasi diperlakukan sebagai rahasia dan tidak akan mengungkapkan data dan informasi kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari Klien, kecuali sejauh yang dipersyaratkan oleh hukum, badan akreditasi dan / atau pemilik skema. Setiap personel SDS menandatangani Kode Perilaku tahunan yang mencakup klausul tentang kerahasiaan.

Ketidakberpihakan

Ketidakberpihakan

PT. Sigma Daya Semesta Indonesia (SDS) berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi standar etika, dan tidak memihak. Komitmen ini adalah komitmen perusahaan dan personil PT. SDS Indonesia.

Non-Diskriminasi

Non-Diskriminasi

PT. SDS Indonesia menegaskan komitmennya terhadap kebijakan anti-diskriminasi dalam semua kegiatan operasional. Sistem mutu yang diterapkan berlaku secara adil untuk semua klien/pemohon yang meminta layanan jasa sertifikasi sesuai dengan akreditasi PT SDS Indonesia. Program sertifikasi terbuka untuk semua klien/pemohon yang sesuai dengan ruang lingkup akreditasi dan Terms of Contract tanpa adanya diskriminasi dalam kerjasama.

Kerahasiaan

Kerahasiaan

PT SDS Indonesia juga memastikan informasi tentang klien sertifikasi yang diperoleh dari sumber eksternal, seperti pelapor keluhan atau regulator, dijaga kerahasiaannya.

Informasi Publik

Informasi Publik

PT SDS Indonesia memberikan akses kepada publik melalui website, brosur, dan seminar terkait skema sertifikasi dan informasi yang diperlukan untuk pengajuan permohonan sertifikasi dan verifikasi. Pengembangan dan pembaruan website PT SDS Indonesia dilakukan sejalan dengan permintaan dan kebutuhan persyaratan sertifikasi.

ABCF (Anti bribery corruption and fraud) Policy

ABCF (Anti bribery corruption and fraud) Policy

PT. Sigma Daya Semesta Indonesia (SDS) berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi standar etika, dan tidak mentoleransi adanya penyuapan, korupsi, dan penipuan. Komitmen ini diatur dalam prosedur ABCF Policy