Layanan Sertifikasi
SNI 6729-2016
SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Standar ini adalah standar pertanian organik Indonesia yang menetapkan persyaratan sistem produksipertanian organik di lahan pertanian, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan dan bahan pembantu pengolahan yang diperbolehkan.
Untuk keperluan pelabelan, penggunaan peristilahan yang menunjukkan bahwa cara produksi pertanian organik telah digunakan, hanya terbatas pada produk yang dihasilkan oleh operator yang mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi.
SDS adalah lembaga sertifikasi terakreditasi ISO/IEC 17065 untuk pertanian organik dan standard program berkelanjutan.